SUARAMEDAN.com - Puan Maharani, putri Ketua Umum PDIP
Megawati Sukarnoputri, menjadi satu-satunya Menteri Koordinator yang
selamat dari reshuffle. Uniknya, meski sempat diramaikan media beberapa
waktu lalu, hingga 10 bulan menjabat sebagai Menteri, Puan tak kunjung
menyampaikan permohonan pengunduran diri dari DPR.
"Surat pengunduran diri dari Mas Pram
belum kami terima. Mungkin karena baru, baru kemarin. Masih wajar lah.
Sebab, ada yang belum juga kami terima itu dari Puan. Jadi, dari
dilantik, kami belum terima pengunduran dari Ibu Puan," kata Wakil
Ketua DPR Fadli Zon, Jumat (14/08) seperti dikutip Tribunnews.com.
Pernyataan Fadli ini terkait pertanyaan
wartawan, apakah Pramono Anung, anggota Fraksi PDIP DPR yang diangkat
menjadi Sekretaris Kabinet, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan
DPR.
Sepengetahuan Fadli, meski masih tercatat
sebagai anggota DPR, sejumlah hak Puan telah dihentikan oleh
Sekretariat Jenderal DPR, diantaranya gaji bulanan. Menuru Fadli, demi
keteraturan administrasi dan hukum formil di DPR, seharusnya Puan
mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPR.
"Tapi, sampai saat ini tidak ada surat
pengunduruan dirinya dan sampai sekarang tidak ada PAW (Pergantian
Antar-Waktu) sehingga keanggotaan DPR masih kurang," tuturnya.
Pada 13 Mei 2015, Puan sempat memberi
penjelasan, dirinya sudah tidak menerima gaji dan fasilitas keanggota
DPR sejak dilantik menjadi menteri. Adapun perihal administrasi
pengunduran diri dan PAW keanggotaan DPR merupakan kebijakan partai
sepenuhnya, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati
Soekarnoputri.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR,
Winanuningtyastiti Swasanani membenarkan pihaknya belum juga menerima
surat pengunduran diri Puan dari keanggotaan DPR.
"Menurut beliau katanya sudah. Tapi, kami
sudah cek berkali-kali dan belum ketemu. Jadi, kalau secara
administrasi belum berhenti. Kami juga bingung kenapa nggak ketemu,"
ujar perempuan yang karib disapa Win itu.
Yang jelas, lanjut Win, pihaknya langsung
menghentikan pengeluaran untuk fasilitas dan hak gaji Puan tak lama
setelah diterima surat tembusan pengangkatan Puan sebagai
menteri. "Begitu beliau diangkat dan ada surat tembusan Keppres-nya,
seluruh haknya juga dihentikan. Tjahjo Kumolo juga begitu," akunya. [Syf]
0 Response to "Bah ! 10 Bulan Jadi Menteri, Puan Belum Juga Mundur dari DPR ?"
Post a Comment