Wah ! KPU Larang Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Perempuan Berhubungan Intim - Suara Medan | Info Medan Terkini

Wah ! KPU Larang Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Perempuan Berhubungan Intim

Wah ! KPU Larang Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Perempuan Berhubungan Intim
SUARAMEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melarang calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota Medan (Ca Wawalkot), khususnya calon perempuan, untuk berhubungan intim dengan pasangan atau suaminya selama sepekan, sebelum proses pemeriksaan kesehatan dilakukan.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 30 Juli-1 Agustus. Pada 30 juli itu nanti, ada briefing oleh tim kesehatan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh atau general chek-up, maka calonnya mesti puasa. Kalau perempuan, tidak boleh berhubungan badan selama tujuh hari sebelum pemeriksaan. Karena ada pemeriksaan faksmier atau kanker serviks. Kalau yang laki-laki boleh," kata Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, Pandapotan Tamba ketika memberi pemaparan kepada sejumlah perwakilan partai politik (parpol) dalam sosialisasi pencalonan parpol, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, No.37, Rabu (1/7/2015) sore, sebagaimana dilansir pada laman dnaberita.com.

Mendengar pemaparan soal itu, Ketua KPU Medan, Yenni Chairiah Rambe sempat terlihat mesam-mesem.Lebih lanjut, Tamba menerangkan, penyampaian hasil kesehatan dilakukan tanggal 1-2 Agustus.

"Pendaftaran calon dari parpol atau gabungan parpol dibuka pada 26-28 Juli pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara untuk pengumuman dimulai pada tanggal 14-25 Juli. Itu bisa dilihat di Kantor KPU, website dan media massa, baik cetak maupun radio. Dari tanggal 28 Juli sampai 3 Agustus dilakukan penelitian dokumen, untuk perbaikan dokumen atau berkas itu selama tiga hari dari tanggal 4-7 Agustus. 8-15 Agustus penelitian perbaikan berkas, 23 Agustus menjadi batas waktu terakhir pemberian surat atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di tanggal 24 Agustus dilakukan penetapan calon, 25 Agustus pengundian nomor urut, 26 Agustus pengumuman dan 27-6 Desember menjadi waktu sosialisasi dan di situ juga waktu kampanye," terang Komisioner KPU Medan dua periode ini.

Mengenai calon yang berasal dari PNS, TNI ataupun Polri, Tamba menegaskan, tanggal 23 Agustus menjadi waktu terakhir penyerahan SK pemberhentian.

"Bagi yang tidak menyerahkan SK pemberhentian, maka calon tersebut langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan langsung dibahas calon pengganti," tandasnya.

Menyikapi masalah itu, Natalia, perwakilan dari Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mengingatkan, SK pemberhentian seorang PNS yang mencalonkan sebagai kepala daerah mesti ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. "Pemberhentian PNS itu harus ditandatangani Mendagri," katanya singkat.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Wah ! KPU Larang Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Perempuan Berhubungan Intim"

Post a Comment