SUARAMEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, hari ini, Rabu (22/7), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot
tiba pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Razman Nasution.
Kedatangan Gatot guna memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap
hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Panggilan ini merupakan panggilan
kedua Gatot setelah mangkir pada panggilan pertama.
"Dipanggil sebagai saksi kasus," tutur Razman di Gedung KPK.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, keterangan
Gatot diperlukan untuk melengkapi bukti dari saksi yang telah diperiksa
KPK. Selain itu, KPK juga akan mendalami sumber dana suap berdasarkan
keterangan Gatot.
"Agar memperjelas subyek maupun obyek sumber dana suap," tutur Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN
Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, advokat dari Kaligis &
associates, M Yagari Bhastara, dan terakhir OC Kaligis.
Kasus berawal dari dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sumber : Merahputih.com
0 Response to "Taat Hukum, Gatot Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi"
Post a Comment