PTTUN Kabulkan Eksespsi Menkumham dan Kubu Agung Laksono
SUARAMEDAN.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau
keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Golkar
kubu Agung Laksono, terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
sebelumnya.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari situs resmi
PTTUN-Jakarta.go.id, pada Jumat (10/7), disebutkan Majelis Hakim PTTUN
menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan
tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).
Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor
62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu
Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar dibawah
kepemimpinan Agung Laksono.
Dalam putusan itu tertulis bahwa setelah membaca, memeriksa dan
meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan
tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei
2015 terkait kepengurusan Golkar.
Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meskipun kubu Aburizal selaku
Penggugat/Terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas
kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan
dengan perundang-undangan berlaku, namun Menkumham dan kubu Agung
Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.
Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain
berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili
persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah
objek.
Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik
telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal
partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.
Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui
pengadilan negeri dan putusan pengadilan negeri hanya dapat dilakukan
upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Pada kenyataannya kedua pihak baik Aburizal maupun Agung Laksono
masing-masing pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dan Jakarta Pusat namun ditolak dan diminta menyelesaikan
perselisihan melalui mahkamah partai.
Dalam hal ini kedua kubu telah berupaya menyelesaikan persoalan
melalui mahkamah partai yang menghasilkan putusan meskipun perselisihan
masih tetap berlangsung.
Majelis hakim PTTUN menimbang keputusan Menkumham menerbitkan SK atas
kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono hanya bersifat
deklaratif atau semata melaksanakan perintah UU Partai Politik.
Pada akhirnya dalam putusan nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT. majelis
hakim PTTUN menerima eksespsi Menkumham dan kubu Agung Laksono,
menyatakan gugatan kubu Aburizal tidak dapat diterima dan menghukum kubu
Aburizal dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.
Putusan itu diambil dalam rapat permusyawarattan majelis hakim PTTUN
Jakarta, Senin 6 Juli 2015, dan dibacakan pada Jumat 10 Juli 2015.
Majelis hakim PTTUN yang mengadili perkara tersebut yakni H.M. Arif
Nurdua'a selaku hakim ketua, Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung
sebagai hakim anggota.
loading...
0 Response to "PTTUN Kabulkan Eksespsi Menkumham dan Kubu Agung Laksono"
Post a Comment