SUARAMEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dipastikan akan
dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani
pemeriksaan sebagai saksi kasus suap melibatkan tiga orang hakim, yang
seorang di antaranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tripeni
Irianto Putro.
"Pemeriksaan terhadap Gatot tidak seperti penetapan tersangka OC
Kaligis, pimpinan M Yagari Bhastara alias Gerry tersebut. Lembaga
antikorupsi itu belum tentu mempunyai nyali menetapkan apalagi langsung
melakukan penahanan terhadap orang bersangkutan," ujar Koordinator Pusat
Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, sebagaimana dilansir pada laman sp.beritasatu.com, Selasa
(21/7).
Gandi meyakini, Gubernur Sumut itu dengan gentlement akan memenuhi
panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro bersama dua koleganya sesama
hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN
Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis &
Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry tersebut.
"Penanganan pemeriksaan terhadap Gatot berbeda dengan OC Kaligis. OC
Kaligis diperiksa setelah dijemput paksa, yang kemudian langsung
dijadikan tersangka. Sementara itu, KPK tidak melakukan hal yang sama
terhadap Gatot. Ini membuktikan bahwa KPK masih berpikir panjang untuk
menetapkan Gatot sebagai tersangka," katanya.
Gandi sangat menyayangkan penanganan kasus oleh lembaga antirasuah
tersebut masih terfokus pada dugaan suap. Padahal, sumber persoalan dari
dugaan suap itu adalah korupsi dana bantuan sosial. Banyak pihak yang
dipastikan terlibat dalam kasus korupsi itu. Bahkan, oknum aparat diduga
banyak terlibat menikmati uang hasil korupsi.
"Penanganan kasus oleh lembaga antikorupsi sangat janggal karena
masih terfokus pada kasus suap Ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro dan
koleganya. Lembaga antikorupsi ini dipastikan semakin tidak dipercaya
masyarakat bila tidak mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial itu.
Jangan sampai KPK terjebak dalam kepentingan politik, apalagi jika
diintervensi," sebutnya.
0 Response to "Pemeriksaan Besok, KPK Tak Akan Tahan Gubernur Sumut"
Post a Comment