SUARAMEDAN.com - Polisi Sumatera Utara yang juga mantan Ketua
Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan tersebut
dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono Sutan diyakini
melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu
dan Rp 50 juta serta menerima rumah dan mobil.
“Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar
Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya.
Jaksa pada KPK memaparkan Sutan diyakini menerima duit USD 140 ribu
dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana
dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan
program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM
dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Duit USD 140 ribu dalam paper bag diyakini sampai ke tangan Sutan
melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal
sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto
Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi
Sutrisno Hadi.
“Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan
tetapi jelas fakta fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan
uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal
dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M
Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Jaksa KPK
lainnya, Yadyn.
Menurut Jaksa, duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan
rincian: 4 Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota
Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah
USD 2.500.
Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas
saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan
sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.
Pemberian kepada Sutan menurut Jaksa dilakukan melalui politikus
Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang
diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.
Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50
juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK,
duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi
Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.
Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno
yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas
menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan
Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit
yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.
Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota
Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan
Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38
m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan
dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
“Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR,” tegas Jaksa Yadyn.
Sutan disebut Jaksa terbukti bersalah melakukan pidana korupsi pada
Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.[detik.com]
0 Response to "Ngeri Sedap !, Sutan Bhatoegana dituntut 11 Tahun Penjara"
Post a Comment