SUARAMEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti,
telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Keduanya diperiksa
penyidik selama kurang lebih 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan
suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bagi
tersangka M Yagari Bhastara.
Gatot mengatakan, penyidik mencecarnya dengan 25-27 pertanyaan selama
pemeriksaan. “Saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus
perkara dugaan suap. Hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27
pertanyaan,” ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7) malam.
Gatot mengaku diperiksa sebagai saksi bagi lima tersangka dalam kasus
ini, yaitu pengacara M Yagari Bhastara, Ketua PTUN Tripeni Irianto
Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir
Yusfan. Namun, Gatot enggan membeberkan secara rinci soal pemeriksaannya
hari ini. “Pertanyaannya tentu lebih detail kami sampaikan ke juper, juru periksa,” kata Gatot.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evy bepergian keluar
negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang
mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh
Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus
ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan
itu, PK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh
Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi,
dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir
Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta
tiga hakim dan panitera tersebut serta Caligis kini telah ditahan.(berbagai sumber/syf)
0 Response to "Jalani Pemerikasaan Kedua, Gubsu Gatot Pujo Nugroho 'Aman' "
Post a Comment