Hasyim Kecewa Berat Dengan Keputusan MK, Anggota Dewan Bukan PNS !
SUARAMEDAN.com - Anggota DPRD Medan yang hendak maju mencalonkan diri menjadi Wali
Kota Medan, Hasyim, kecewa berat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK), bahwa anggota dewan yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala
daerah dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya sebenarnya kecewa. Ini kan menyangkut hak azasi manusia. Masa
dibatasi orang mau maju. Ini kan kita anggota dewan dipilih oleh rakyat.
Kita maju jadi eksekutif (kepala daerah) juga dipilih rakyat," ujar
Hasyim, sebagaimana dilansir pada laman tribunnes.com, Jumat (10/7/2015).
Menurut Hasyim, anggota dewan, baik itu di DPR, DPD, maupun DPRD,
tidak harus mundur dari jabatannya, karena jabatan dewan merupakan
jabatan politis.
"Maunya cuti saja lah. Cuti sementara. Jadi kalau kita gak terpilih,
kita bisa balik lagi ke legislatif menjalankan amanah rakyat. Kita kan
ingin jadi kepala daerah, jadi eksekutif, kan untuk pengabdian yang
lebih cepat, tepat. Karena eksekutif jadi kita pengeksekusi," katanya.
Bagaimana dengan argumentasi MK bahwa keputusan ini untuk membuat
sistem yang fair bagi setiap calon? Karena seperti diketahui, calon dari
PNS, TNI atau Polri harus mengundurkan diri.
"Beda dengan PNS. PNS kan jabatan karier. Beda. Itu sudah resiko.
Mereka kan bukan dipilih rakyat. Dia harus memilih. Beda dengan
legislatif. Legislatif itu jabatan politis. Jabatan politis itu
seharusnya gak boleh diganggu gugat," kata Hasyim.
loading...
0 Response to "Hasyim Kecewa Berat Dengan Keputusan MK, Anggota Dewan Bukan PNS !"
Post a Comment