Menurut MUI indikator keharaman BPJS Kesehatan adalah karena da unsur Riba (bunga), Merugikan orang lain dan akad yang tidak jelas.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Menurut MUI marsyarakat muslim di INdonesia harus di berikan alternatif yang syariah, sehingga umat Islam terlindungan oleh praktik-praktik yang di haramkan oleh hukum Islam
"Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut m
enjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. "Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya.
0 Response to "BPJS tidak sesuai dengan Syariah Islam"
Post a Comment