Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Indikasi Adanya Raja-raja Kecil
SUARAMEDAN.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengkritisi soal kebijakan
BPJS Ketenagakerjaan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang masa waktu pencairan dana JHT
yang selama 10 tahun pencairannya menjadi masalah bagi masyarakat.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, dengan aturan baru
yang diterapkan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT
dapat dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dan hanya bisa diambil
10 persen saja serta sisanya baru bisa diambil setelah usia 56 tahun.
"Aturan baru Direksi BPJS Ketenagakerjaan ini mengindikasikan masih
adanya Raja-raja kecil di BPJS Ketenagakerjaan yang secara sengaja telah
mengabaikan hak pekerja untuk dapat memperoleh manfaat pasti," kata
Mirah kepada Okezone di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut Mirah, Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 40 Tahun 2004 menyatakan dana
jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta dalam hal ini
adalah para pekerja atau buruh.
"Direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menafsirkan sendiri UU
40/2004 serta mengabaikan hak dari peserta sebagai pemberi amanat,"
tambahnya.
Tidak hanya itu, sambung Mirah, keputusan pembatasan pencairan dana
JHT juga terkesan lebih memprioritaskan aspek pengembangan dana jaminan
sosial pada instrumen investasi dibandingkan memaksimalkan pemberian
manfaat kepada peserta.
Pasalnya, jika hasil pengembangannya tinggi tentunya akan berdampak
pada peningkatan biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan termasuk
pemberian bonus dan kenaikan gaji direksi dan pekerja di BPJS
Ketenagakerjaan.
"Ini yang harus dicermati, jangan sampai Direksi dan pekerja di BPJS
Ketenagakerjaan hidup dengan fasilitas bermewah-mewah dari dana amanat
milik seluruh peserta, yang seharusnya menjadi hak peserta dan
keluarganya. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan sampai dana amanat milik peserta menjadi bancakan pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
loading...
0 Response to "Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Indikasi Adanya Raja-raja Kecil"
Post a Comment