Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Indikasi Adanya Raja-raja Kecil - Suara Medan | Info Medan Terkini

Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Indikasi Adanya Raja-raja Kecil

Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Indikasi Adanya Raja-raja Kecil
SUARAMEDAN.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengkritisi soal kebijakan BPJS Ketenagakerjaan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang masa waktu pencairan dana JHT yang selama 10 tahun pencairannya menjadi masalah bagi masyarakat.
 
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, dengan aturan baru yang diterapkan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dan hanya bisa diambil 10 persen saja serta sisanya baru bisa diambil setelah usia 56 tahun.

"Aturan baru Direksi BPJS Ketenagakerjaan ini mengindikasikan masih adanya Raja-raja kecil di BPJS Ketenagakerjaan yang secara sengaja telah mengabaikan hak pekerja untuk dapat memperoleh manfaat pasti," kata Mirah kepada Okezone di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Mirah, Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 40 Tahun 2004 menyatakan dana jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta dalam hal ini adalah para pekerja atau buruh.

"Direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menafsirkan sendiri UU 40/2004 serta mengabaikan hak dari peserta sebagai pemberi amanat," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung Mirah, keputusan pembatasan pencairan dana JHT juga terkesan lebih memprioritaskan aspek pengembangan dana jaminan sosial pada instrumen investasi dibandingkan memaksimalkan pemberian manfaat kepada peserta.

Pasalnya, jika hasil pengembangannya tinggi tentunya akan berdampak pada peningkatan biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan termasuk pemberian bonus dan kenaikan gaji direksi dan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini yang harus dicermati, jangan sampai Direksi dan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan hidup dengan fasilitas bermewah-mewah dari dana amanat milik seluruh peserta, yang seharusnya menjadi hak peserta dan keluarganya. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai dana amanat milik peserta menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

Related Posts :

0 Response to "Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Indikasi Adanya Raja-raja Kecil"

Post a Comment