Tidak Punya IMB, Fraksi PKS Tegur Walikota Medan Terkait Vihara yang Roboh di CBD Polonia
SUARAMEDAN.com - Fraksi PKS di DPRD Medan mengingatkan agar revisi Peraturan Daerah
(Perda) Nomor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) memperhatikan aspek kualitas bangunan bertingkat.
"Kami mengingatkan bahwa pembangunan gedung bertingkat harus
memperhatikan kualitas lingkungan, baik udara dan tanah," kata Ketua
Fraksi PKS, M Nasir, dalam Rapat paripurna penyampaian pandangan
fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin
(8/6/2015).
Selain itu, PKS juga menyusulkan agar revisi Perda IMB tersebut turut memperhatikan potensi kemacetan dan kebanjiran. "Jangan kemudian sampai menyebabkan kemacetan, dan bertambahnya
potensi banjir dan merusak struktur tanah di Kota Medan," kata Nasir.
PKS menyarankan agar retribusi IMB bagi bangunan yang dibangun di
bawah permukaan tanah harus lebih besar ketimbang yang di atas tanah. "Alasannya karena bangunan di bawah tanah akan menyebabkan menurunnya daya resap air," kata Nasir.
Selain memberikan beberapa masukan, PKS juga menyoroti lemahnya
pengawasan dan penegakan Perda IMB selama ini. Salah satu buktinya
terkait robohnya bangunan rumah ibadah di lokasi CBD Polonia beberapa
waktu lalu. Menurut PKS, bangunan tersebut belum memiliki IMB.
"Kami melihat Pemko Medan masih lalai dalam mengawasi pembangunan di
Kota Medan. Sampai hari ini masih banyak gedung yang tidak punya izin
tapi lolos dari pengawasan Dinas TRTB. Termasuk bangunan di CBD Polonia
yang roboh hingga memakan korban jiwa. Yang membuat kami kecewa adalah
saudara Wali Kota melakukan peletakan batu pertama pada bangunan
tersebut, pada Senin 2 Februari 2015. Ini menunjukkan bahwa Wali Kota
tidak diberikan informasi yang valid dari jajarannya. Bagaimana mungkin
Wali Kota Medan meletakkan batu pertama pada bangunan yang melanggar
peraturan tersebut," kata Nasir.
Sementara itu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebutkan bahwa usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis mendirikan bangunan.
Sementara itu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebutkan bahwa usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis mendirikan bangunan.
"Ini kan ada usulan. Kita koordinsi membentuk tim. Tim kemudian berkunjung ke wilayah-wilayah mana yang penerapannya kita tahu. Karena kita dulunya kita mungkin semangatnya untuk pengingkatan PAD. Tapi sekarang karena adanya Permen PU itu, kita sudah tinjau, memang kita harus menyesuaikan dengan itu," kata Eldin, usai rapat.
Revisi Perda tersebut, kata Eldin, bukan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Ini bukan masalah target. Ini masalah ketentuan. Kita memang harus mengikuti Permen itu," katanya. Adapun diketahui, perolehan PAD Kota Medan dari Retribusi IMB pada tahun 2014 mencapai 100 persen lebih. Dari target Rp 60 miliar, tercapai sebanyak Rp 64 miliar.
loading...
0 Response to "Tidak Punya IMB, Fraksi PKS Tegur Walikota Medan Terkait Vihara yang Roboh di CBD Polonia"
Post a Comment