SUARAMEDAN.com - Sebelum dimulai acara sosialisasi PKPU No 9/2015, di aula Lantai 2, KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Rabu, Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba saat ditanya soal kisruh di Partai Golkar dan PPP, menegaskan, pihaknya (KPU Medan) masih menunggu hasil keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dan KPU RI.
"Terkait Golkar dan PPP, kami masih menunggu keputusan KPU RI tanggal 28 (besok) sampai pukul 16.00 WIB," ujarnya kepada fokusmedan.com.
Meski demikian, kata dia, KPU Medan tetap mengundang kedua kubu Golkar dalam sosialisasi yang digelar itu.
"Terkait
sosialisasi P-KPU No 9 tahun 2015, KPU mengundang semua parpol termasuk
PPP dan Golkar. Ini solusi untuk didudukan secara bersama. Ini bukan
pengakuan, mereka yang mengajukan calon. Tapi menunggu dari Kemenkumhan
dan KPU RI. Khusus PPP hanya ada satu kubu, hanya satu pihak yaitu atas
nama PPP yang diketuai Aja Syahri. Kalau Golkar Medan ada dua kubu yang
melapor, yaitu dari M Syaf Lubis dan Anner Siagian," paparnya.
Saat
acara sosialisasi itu, terkait pencalonan dari parpol, Tamba
menerangkan, partai pengusung calon sedikitnya harus memiliki kursi 20
persen atau 25 persen suara sah.
"Ini berlaku bagi
parpol yang memiliki kursi di DPRD, diajukan oleh pengurus yang sah
tingkatannya, pembuktian dari Surat Keterangan (SK) kepengurusan yang
sah, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
masing-masing atau ada SK dari DPP," terangnya.
Sementara
untuk perolehan suara parpol, kata dia, berdasarkan PKPU No 9/2015
pasal 5 ayat 4 huruf b, syarat pencalonan dengan menggunakan jumlah
seluruh suara sah Pemilu terakhir, yakni 879.644 dikali 25 dan dibagi
100 maka adalah 219.911.
Dia menambahkan, calon yang
akan ikut di Pilkada nanti, terlebih dari unsur Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ataupun Pegawai
Negeri Sipil (PNS), harus menyertakan surat pengunduran diri dari
institusi yang bersangkutan.
"TNI, Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri harus mengundurkan diri," ucapnya.
0 Response to "Terkait Golkar dan PPP, KPU Medan Belum Bisa Memutuskan"
Post a Comment