"Laporan Ombudsman Sumut sudah diterima, tim penyidik Polda Sumut akan segera menindaklanjuti dan segera memanggil para terlapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan pada wartawan, Kamis (7/5/2015).
AKBP MP Nainggolan memberikan apresiasi
terhadap kepedulian Ombudsman Perwakilan Sumut yang tanggap dengan
kecurangan hasil Ujian Nasional, karena tindak oknum membocorkan soal UN
merupakan tindakan merusak generasi muda. "Sudah saatnya, UN SMP bersih
dan transparan," tegasnya.
Seperti diketahui, hasil pengawasan Tim
Ombudsman menemukan dugaan kecurangan UN di SMPN 1 Medan, SMPN 2 Medan,
SMPN 3 Medan dan SMPN 6 Medan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut,
Abyadi Siregar menjelaskan, langkah hukum itu ditempuh agar pihak
kepolisian segera menyelidiki oknum yang menyebarkan kunci jawaban UN
SMP di Medan. "Ya, kita lapor ke Polda Sumut agar pelaku penyebaran
kunci jawaban segera diperiksa dan ditangkap," ujarnya.
Ombudsman juga menyiapkan bukti berupa kunci jawaban UN yang beredar di Medan, serta rekaman video siswa UN yang mencontek kunci jawaban."Siswa yang menggunakan kunci jawaban adalah korban. Yang kita laporkan adalah oknum yang menyebarkan kunci jawaban. Kita juga mempunyai bukti rekaman videonya," beber Abyadi.
0 Response to "Polda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Ombudsman Terhadap Kepsek SMPN 6"
Post a Comment