Pertama kali, Vonis Mati Diterima Gembong Penyelundup Ganja

Pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman mati kepada Jamil karena terdakwa juga pernah tersandung kasus yang sama dalam mengangkut ganja. Atas putusan tersebut, ketua majelis hakim Sorta bertanya kepada Jamil apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
Jamil awalnya tidak menjawab, dia hanya menunjukan bahasa isyarat dengan cara menggelangkan kepalanya. Ketika ketua majelis hakim kembali menegaskan apakah akan banding, barulah terdakwa menjawab singkat.
"Saya tidak banding, saya menerima," kata M Jamil di ruang sidang PN Siak, Kamis (28/5/2015).
Mendapat jawaban ini, ketua majelis hakim sempat terlihat kaget. Mungkin saja dinilai jarang-jarang ada terpidana mati yang tidak melakukan upaya hukum. Karenanya hakim kembali bertanya namun M Jamil tetap bersikukuh tidak melakukan upaya banding.
"Saya menerima" katanya singkat.
Jamil adalah sopir truk fuso yang membawa ganja 8 ton dari Aceh. Truk berisikan barang haram itu ditangkap BNN pada 24 Oktober 2014 lalu. Ganja sebanyak itu akan dibawanya ke Jakarta dan Bandung. Di mana ganja ini merupakan pesanan dari Ibrahim yang dalam sidang ini lebih awal divonis mati.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai terdakwa Jamil terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada 4 komplotan tersebut, yaitu:
1. Ibrahim, dihukum mati dan mengajukan banding.
2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
Sumber: detik.com
loading...
0 Response to "Pertama kali, Vonis Mati Diterima Gembong Penyelundup Ganja"
Post a Comment