Panggil Pihak Danamon, DPRD Usulkan Perda Rumah Ibadah - Suara Medan | Info Medan Terkini
Beranda · Berita · Teknologi · Olahraga · Gaya Hidup

Panggil Pihak Danamon, DPRD Usulkan Perda Rumah Ibadah

Panggil Pihak Danamon, DPRD Usulkan Perda Rumah Ibadah
SUARAMEDAN.com - DPRD Medan rencananya mengusulkan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan tempat  ibadah (masjid / musala) layak pada setiap gedung perkantoran, perbankkan dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan.

"Kita melihat ini perlu dimasukan di Perda, agar jangan lagi mereka meletakkan masjid /mushala di basement , dekat genset lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis dalam pertemuan dengan pihak Bank Danamon Medan dan OJK Medan di ruang rapat pimpinan dewan, Senin (18/5).

Menurut Godfried, masih memungkinkan saat ini ada pembahasan mengenai retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dengan memasukkan poin bahwa setiap pembangunan gedung kantor, perbankan dan pusat-pusat perbelanjaan harus dibangun secara layak tempat beribadah.
"Di Malaysia saja, masjid dan musala-nya berdiri di posisi depan di lokasi perbelanjaan," ungkapnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi C ini juga mengingatkan manajemen Bank Danamon yang berlokasi di Jalan Diponegoro Medan agar memperhatikan hal tersebut, karena menempatkan lokasi tempat ibadah (mushala) di areal basement.
 
Hal senada disampaikan, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga yang didampingi Ketua Fraksi Partai Gerindra  Surianto dan Waginto anggota Komisi A ditempat serupa mendesak penuntasan  kasus pemecatan securiti tersebut menjadi perhatian berbagai pihak.

"Kami hanya ingin menyampaikan, hormati kebebasan karyawan untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya," tuturnya.

Hartono T Wijaya (RCU Bank Danamon Medan) menjelaskan, pihaknya selalu mematuhi terkait ketenaga kerjaan, berkenaan dengan masalah Hendrik Waluyo dipastikan bukan dipecat, tapi diminta untuk dilakukan pembinaan sehingga perlu dikembalikan ke pihak ketiga.

Pernyataan tersebut juga diperkuat, keterangan Yudhi dari PT Bravo yang mengakui adanya pengembalian Hendri Waluyo.

“Apabila ada pengembalian itu berarti tidak dipecat, tapi dialihkan sampai berakhir masa tugasnya untuk dievaluasi perpanjangannya," tukasnya.

Sebaliknya, Surianto merupakan  anggota Komisi B DPRD Medan meminta perlunya pemaksimalan komunikasi di kedua belah pihak.

"Saya melihat bukan soal Jumatnya, mungkin rentetan sebelumnya. Jadi bagi Bank Danamon dan PT Bravo hal ini harus diselesaikan, jangan sampai berkepanjangan, akibatnya kemana-mana," tegas Ketua Fraksi Gerindra tersebut.

Dari OJK Medan, Indra Yuhari menegaskan, pihak Bank Danamon Harus segera menetapkan hal terpenting seperti SOP pengamanan, mengenai hal-hal yang dikatakan darurat sesungguhnya telah diatur dalam ketentuan.

Di SOP dari teknis pengamanan terutama ketika sebagian petugas pengamanan akan menjalankan ibadah  Jumat. (analisa/suaramedan)

0 Response to "Panggil Pihak Danamon, DPRD Usulkan Perda Rumah Ibadah"

Post a Comment