Kejar-Kejaran Reskrim Polsek dan Perampok berakhir di Perlitasan Kereta Api - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kejar-Kejaran Reskrim Polsek dan Perampok berakhir di Perlitasan Kereta Api

Kejar-Kejaran Reskim Polsek dan Perampok berakhir di Perlitasan Kereta Api
SUARAMEDAN.com - Aksi kejar-kejaran terjadi saat personil Reskrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan terhadap dua kawanan perampok.

Dalam aksi tersebut, dimulai dari Simpang Binggung, Kecamatan Medan Helvetia hingga Jalan Asrama.

Namun, aksi kedua berhenti ketika petugas berhasil meringkus Parjo Deristo Situngkir (21) dan Rubensius Napitu (20) warga Jalan Kamboja III, Kelurahan Helvetia terhenti di Jalan Asrama saat Kereta Api tujuan Medan-Binjai melintas.

Informasi di kepolisian, Selasa (5/5) menerangkan, kejadian ini berawal saat koban Elmina bersama suaminya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Binggung, Kecamatan Medan Helvetia.
Tiba- tiba kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan menjambret dompet milik Elmina.

Korban yang tak mau kehilangan dompetnya berteriak maling.
Personil Reskrim Polsek Helvetia yang sedang berpatroli dan mendengar teriakan korban lalu mengejar kedua perampok.

Pelaku yang dikejar polisi, lalu tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Akhirnya, aksi kedua pelaku terhenti, karena kereta api melintas. Pelaku Ruben mengaku, merencanakan penjambretan di rumah kost Rubensius Napitupulu. Selanjutnya, mereka berkeliling mencari masyarakat yang bisa dijamret.

“Yang bawa sepeda motor saya bang, sedangkan Parjo yang jambret. Waktu melintas di Simpang Binggung itu kan sepi, kami melihat ada pengendara yang bawa dompet dan langsung kami jambret,” katanya.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pemjambretan tersebut. “Anggota sempat aksi kejar- kejaran dengan pelaku saat hendak diamankan. Dari pelaku kita  mengamankan barang bukti dompet berisi uang Rp20 ribu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Supra X 125 BK 6324 AAQ. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e Jo 363 ayat 1 ke 4e Jo 53 dari KUHPidana,” tukasnya. (Wol)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kejar-Kejaran Reskrim Polsek dan Perampok berakhir di Perlitasan Kereta Api"

Post a Comment