Azis Syamsuddin Bantah Disebut Jadi Makelar Kasus
SUARAMEDAN.com - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin membantah menjadi makelar kasus dalam dugaan makelar kasus dan penguasaan saham perusahaan tambang batu bara PT Putri MEA di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Aziz, dirinya memiliki bukti
kepemilikan perusahaan dengan luas sekitar 2.000 hektar, berupa surat
pernyataan penyerahan kepemilikan kepada dirinya selaku ahli waris
hingga dibuatkan akta notarisnya.
"Kalau ini saya harus bahas, saya kasih
(lihat) akta notaris, surat pernyataannya (penyerahan perusahaan pada
ahli waris)," kata Aziz menjawab JPNN.com di gedung DPR Jakarta, Kamis
(28/5).
Aziz bahkan tidak begitu menghiraukan isu
dirinya dituduh jadi makelar kasus hingga mengintervensi Ketua
Pengadilan Negeri Barito Timur dengan membawa-bawa jabatannya sebagai
Ketua Komisi III DPR.
"Biasa lah, kalau pohon makin tinggi
anginnya makin kencang. Kalau gak begitu kan dunia persilatan gak rame.
Ini mainan politik," tegasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) oleh para pihak terkait dan dibenarkan oleh Ketua
MKD Surahman Hidayat. Namun, Aziz tidak mempersoalkannya.
"Bukan dilaporin ke MKD saja, di mana saja
dia laporin boleh, karena saya tidak merasa seperti itu (seperti
dituduhkan)," jelasnya.
loading...
0 Response to "Azis Syamsuddin Bantah Disebut Jadi Makelar Kasus"
Post a Comment