Syaiful Ramadhan: Perda MDTA Harus Segera Diberlakukan
SUARAMEDAN.com - Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan meminta Pemerintah Kota Medan segera memberlakukan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2014 Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( Wajar MDTA) sebagai upaya generasi penerus yang berakhlakul karimah.
Desakan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA, Minggu (16/02/2020) di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
"Perda ini cukup bagus, sebab didalam MDTA itu terdapat kurikulum, seperti Al-Qura’an Hadist dan Aqidah Akhlah, yang akan menjadikan anak-anak berakhlakul karimah," jelas politisi muda PKS Kota Medan ini.
Pria yang akrab disapa 'Anak Sunge' ini mengatakan, Perda Wajar MDTA ini juga menjadi salah satu syarat bagi anak-anak Islam dalam melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
"Artinya, anak-anak Islam wajib melampirkan Ijazah dari MDTA ketika akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP," jelasnya.
Anggota DPRD Medan asal Dapil 5 Kota Medan ini meminta Pemko Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk tekhnis (Juknis) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), agar Perda dapat segera diterapkan.
"Perda tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sudah disahkan tahun 2014, tapi sampai hari ini (tahun 2020-red) belum ada Perwal-nya.
Kalau ini tidak segera diberlakukan, berarti Pemko Medan tidak berpihak kepada perbaikan umat Muslim di Kota Medan," jelasnya.
loading...
0 Response to "Syaiful Ramadhan: Perda MDTA Harus Segera Diberlakukan"
Post a Comment