Agar Tak Masuk Penjara Gara-Gara Smartphone, Tifatul Sembiring Ingatkan 5 Hal Ini
SUARAMEDAN.com - "Jangan sampai kita dan anak-anak kita tiba-tiba ditangkap polisi akibat melakukan hal-hal yang melanggar hukum akibat aktifitas dalam menggunakan handphone dan penggunaan internet". Sudah banyak terjadi pelanggaran hukum tapi dikarenakan ketidaktahuan penggunanya. Hal ini disampaikan anggota DPR RI Tifatul Sembiring di hadapan warga dalam acara Sosialisasi Pancasila, UUD NKRI 1945,NKRI Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR-RI Tambahan ke-2 tahun 2017 di Jalan Bajak 2 H Medan Amplas, Senin (4/12/2017).
Tifatul mengingatkan 5 hal yang tidak boleh dilakukan dalam aktifitas kita didunia internet. 5 hal yang dilarang yaitu, informasi yang berisi pornografi, informasi yang berisi hinaan terhadap SARA, informasi yang berisi penipuan, informasi yang berisi kekerasan, dan judi online. Banyak kasus yang terjadi akibat ketidaktahuan orangtua dan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan gadget atau komputer. Dengan adanya informasi dan pengawasan ini akan meminimalisir kerugian yang terjadi dimasa yang akan datang.
Perlu kita ketahui, isi pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Lanjut beliau, selain hal-hal negatif yang bisa terjadi melalui handphone kita, ada hal-hal positif juga yang bisa kita manfaatkan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya untuk menjual produk. Jika produk yang kita pajang di toko sebuah pasar bisa dilihat 10 atau lebih pengunjung, berbeda dengan di dunia internet. Pengunjung yang melihat produk kita bisa ribuan, jutaan bahkan miliaran orang diseluruh dunia.
Tokoh masyarakat Hermanto sembiring menyambut baik sosialisasi 4 pilar yang disampaikan oleh pak tifatul sembiring terutama bagi ibu-ibu yang hadir. Karena selama ini warga banyak yang tidak mengetahui apa itu 4 pilar. Jadi dengan adanya penjelasan dari pak tifatul tadi warga menjadi paham terkait 4 pilar kebangsaan. Beliau berharap kedatangan tifatul sembiring bukan kali ini saja dan juga berharap beliau menjadi tokoh nasional.
"Ini acara yang bagus karena ini masalah 4 pilar di negara kita, ibu-ibu juga banyak yang belum ngerti apa itu 4 pilar. Mudah-mudahan masyarakat dapat menyerap apa yang disampaikan tadi dan saya berharap pak tifatul tetaplah menjadi tokoh nasional."tutup beliau.
Di akhir kegiatan, Tifatul sembiring memberikan sertifikat secara simbolis kepada beberapa warga yang hadir dan melakukan foto bersama. Program Sosilisasi 4 pilar kebangsaan Ini, merupakan program dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Tujuan dari kegiatan sosialisasi 4 PILAR Negara RI adalah pembelajaran bersama masyarakat untuk mengerti apa itu, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan harapan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara.
loading...
0 Response to "Agar Tak Masuk Penjara Gara-Gara Smartphone, Tifatul Sembiring Ingatkan 5 Hal Ini"
Post a Comment