PN Jakarta Utara "Tentang" Surat Polda Metro Tentang Penundaan Tuntutan ke Ahok
SUARAMEDAN.com - Jakarta.- Menanggapi surat Polda Metro Jaya tentang penundaan pembacaan tuntutan atas kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi,
menjelaskan permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk menunda pembacaan tersebut harus disampaikan terbuka dalam persidangan.
Sianturi mengatakan yang bisa mengajukan permohonan sesuai aturan
adalah pihak yang berperkara yakni kejaksaan atau penasihat hukum Ahok, bukan pihak kepolisian. Hal ini merupakan salah prosedur.
"Boleh-boleh saja (meminta ditunda), tapi jalurnya menurut
sistem, disampaikan oleh pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka (dalam
persidangan)," kata Sianturi, Kamis (6/4/2017).
Kendati demikian, jika Kapolda Metro Jaya telah mengirimkan surat
ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu tetap akan diterima majelis hakim
dan menjadi pertimbangan. Adapun pembacaan tuntutan semula dijadwalkan dilaksanakan pada 11
April 2017.
"Segala sesuatu disikapi dan menyikapinya harus oleh majelis
hakim dan disampaikan di persidangan," kata Sianturi.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
membenarkan bahwa pihaknya meminta penundaan dengan pertimbangan masalah
keamanan jelang pencoblosan.
Pihak kepolisian meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda
untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan
pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir
kemungkinan yang ada kami ajukan hal tersebut," ucap Argo.
Adapun surat yang diajukan Kapolda Metro Jaya itu berisi:
2. Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum
terhadap terlapor Anies-Sandi baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara
Pemilukada DKI Putaran II.
Surat tertanggal 4 April 2017 itu ditandatangani Kapolda Metro
Jaya Irjen M Iriawan dan ditembuskan kepada
Ketua Mahkamah AgungRI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
loading...
0 Response to "PN Jakarta Utara "Tentang" Surat Polda Metro Tentang Penundaan Tuntutan ke Ahok"
Post a Comment