UU ITE Yang di Revisi Lebih Manusiawi dan Beradab
SUARAMEDAN.com - Rancangan
UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan
Elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis
(27/10), mulai hari ini, Senin (28/11)
sudah mulai diberlakukan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan
bahwa UU ITE yang telah direvisi tersebut lebih manusiawi dan dapat membentuk
bangsa yang beradab.
“Sebab, spirit utama dari revisi UU ITE ini ada 2 (dua), baik
dari sisi masyarakat maupun dari sisi pemerintah. Dari sisi masyarakat adalah
agar kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta
menikmati internet sehat tetap terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat
dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk
dengan memfitnah orang, dan sebagainya. Sedangkan dari sisi pemerintah, agar
negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada
kebijakan publik,” jelas Sukamta di Jakarta, Senin (28/11).
Dalam konteks manusiawi, Sukamta menambahkan bahwa Revisi UU
ITE ini dapat menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para masyarakat dunia
maya (netizen). Ancaman pidana menjadi lebih ringan untuk kasus pencemaran nama
baik, dari maksimal 6 tahun penjara
dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar
menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.
Selain itu, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, hukuman
pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau
denda maksimal Rp. 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda
maksimal Rp. 750 juta.
Implikasi hukumnya, papar Sukamta, jika mengacu pada UU
sebelum direvisi yang menitikberatkan pada ancaman penjara maksimal 6 tahun,
menjadikan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Pasal Ancaman Kekerasan, sebagai
tindak pidana yang masuk dalam Kategori KUHAP Pasal 21 Ayat (4a). Dimana dalam
KUHAP Pasal 21 Ayat (4a) tersebut disebutkan bahwa untuk tindak pidana dengan
ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh
aparat penegak hukum.
“Tetapi, dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat
dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah.
Jadi, dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti
sebelumnya,” papar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
DPP PKS ini.
Dari sisi manusiawi pun, dalam Revisi UU ITE Pasal 26, juga
diatur mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten), yaitu semacam
rehabilitasi nama dalam dunia ITE. Sukamta mencontohkan, seseorang yang namanya
diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum,
lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang
menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten
internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih.
“Ini kan lebih manusiawi,” papar Legislator PKS dari Daerah
Pemilihan Yogyakarta ini.
Dalam konteks beradab, dengan adanya Revisi UU ITE ini,
masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat. Hal itu dikarenakan,
dalam UU ITE Pasal 40, diatur soal pemblokiran konten-konten ilegal.
Sehingga, dengan demikian, diharapkan masyarakat hanya
tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan
bermanfaat.
“Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam
revisi ini, tapi jangan lantas itu mengesampingkan hal-hal penting lain yang
lebih besar, bahwa revisi UU ITE adalah bentuk respon DPR dan pemerintah atas
perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi.
Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur. Pengaturan
ini dilakukan agar dunia maya, sama dengan dunia nyata, yaitu sama-sama sehat.
Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan seperti rimba raya,” papar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini. [sm]
loading...
0 Response to "UU ITE Yang di Revisi Lebih Manusiawi dan Beradab"
Post a Comment