Perjalanan Kasus Mantan Ketua KPK Era SBY, Antasari Azhar
Friday, November 11, 2016
Antasari Azhar,
Cirus Sinaga,
Indonesia,
Jokowi,
ketua KPK,
Nazaruddin Zulkarnain,
Politik,
SBY
SUARAMEDAN.com - Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar akan bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Berikut perjalanan kasus Antasari:
· 14
Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak
di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang
Golf Modernland, Tanggerang.
· 4 Mei
2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para
tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang
saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Menurut
polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari
dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam,
Jakarta Selatan.
· 4 Mei
2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
· 7 Mei
2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden
pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo
Bambang Yudhoyono.
· 25
Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap oleh jaksa.
· 28
September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk disidangkan.
· 8
Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan
dakwaan.
· 11
Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
· 19
Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus
Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain
membunuh Nasrudin.
· 11
Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin
Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
Antasari
dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
· 17
Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN
Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim
anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
· 21
September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari
tetap 18 tahun penjara.
Putusan
dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo
dan Suryadjaja.
· 3
Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas
Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
· 13
Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang
diajukan Antasari.
Putusan
itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko
Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali
· 6
Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP
yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa
dilakukan lebih dari sekali.
· 14
Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah
masa pidana. Antasari
bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu
Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai
kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari
mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
· 10
November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa
pidana.
sumber : Tempo
loading...
0 Response to "Perjalanan Kasus Mantan Ketua KPK Era SBY, Antasari Azhar"
Post a Comment