Almuzzammil Yusuf : Aksi Unjuk Rasa Dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang
Monday, November 28, 2016
Aksi Bela Islam III,
Almuzzammil Yusuf,
Berita,
DPR RI,
Nasional,
unjuk rasa
SUARAMEDAN.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil
Yusuf menegaskan, pasca bergulirnya Reformasi 1998, tidak ada larangan bagi siapapun
melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan
Undang-Undang (UU).
Sehingga, pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi
unjuk rasa, tegas Almuzzammil, adalah perbuatan melanggar konstitusi dan UU.
“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU
kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai
dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak
menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Almuzzammil di
Jakarta, Senin (28/11).
Selain dalam Konstitusi, kata alumni Ilmu Politik UI
ini, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
“UU ini adalah produk penting dari Era Reformasi yang
menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai
saat ini. Jika ada pihak yang melarang aksi demontrasi damai maka
demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim Orde Baru berkuasa,” tegas
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Menurut Almuzzammil, dalam UU tersebut tidak ada larangan
tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah
sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,
dan objek-objek vital nasional.
“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan
raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,”
ujar Almuzzammil.
Dalam UU tersebut, kata Almuzzammil, juga
dijelaskan tidak diperlukan adanya surat ijin dari penyelenggara aksi unjuk
rasa kepada pihak Kepolisian. Yang diperlukan adalah sebatas surat
pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.
“Jadi bukan surat ijin. Dalam pasal 13 dijelaskan
setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi, Polri wajib
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan
penanggung jawab aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang
akan menjadi tujuan aksi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,”
jelas Almuzzammil.
Diketahui, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam Pasal 18 Ayat 1
dan 2 disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (
1) adalah kejahatan”
Oleh karena itu, kepada para peserta aksi, Almuzzammil
mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
“Silahkan sampaikan unjuk rasa dengan damai, tertib, bersih,
dan fokus pada tuntutan pada proses hukum. Aksi tersebut
jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang ingin berbuat makar. Unjuk
rasa harus dijaga agar tetap sejalan dengan peraturan UU,”
jelas Almuzzammil. [sm]
loading...
0 Response to "Almuzzammil Yusuf : Aksi Unjuk Rasa Dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang"
Post a Comment