Pemprov Sumut dan KPK Gelar Assistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN
SUARAMEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara HT
Erry Nuradi membuka Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Kepala
Daerah se Provinsi Sumatera Utara di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan,
Selasa (31/5). Kegiatan kerjasama
Pemprov Sumut dan KPK tersebut dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan
harta kekayaan penyelenggara negara di Sumatera Utara.
Hadir dalam kesempatan tersebut
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah se Sumatera Utara, Sekretaris Daerah
Provinsi Sumut Hasban Ritonga, Ketua Tim Tindaklanjut Pelaksanaan Rencana Aksi
Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Pemprov Sumut HM Fitriyus, Plh
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan dan Ketua Tim
Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Ben Hardy Saragih.
Gubsu yang diwakilkan Sekda
Provsu Hasban Ritonga menekankan bahwa Sesuai amanat peraturan
perundang-undangan mengenai kewajiban penyampaian LHKPN yang tertuang dalam
program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk program tersebut telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Keputusan Gubernur Sumatera
Utara tersebut telah dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
dengan Tugas Pokok menindaklanjuti , menyelesaikan, melakukan koordinasi dan
melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah
ditetapkan kepada KPK.
Salah satu point dalam Rencana
Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara adalah peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi. “Oleh
karena itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan
mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN yang
akan dilaksanakan mulai hari ini selama tiga hari ke depan,” ujarnya.
Gubsu menekankan ke depannya
Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya
pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. “Kita akan terus berupaya untuk segera
mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan
rencana aksi,” demikian Gubsu. Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, Gubsu H T Erry Nuradi
menegaskan LHKPN menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk mengikuti
lelang jabatan terbuka maupun rotasi jabatan dalam waktu dekat ini.
Sementara Kunto Ariawan dari KPK mengakui
secara umum di Sumut tingkat kepatuhan mengatakan selain assistensi pengisian
dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari juga
akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten/kota. Menurut Kunto regulasi
itu nantinya akan mengatur dan menetapkan jumlah penyelenggara negara yang wajib
lapor di kabupaten/kota, siapa yang mengelola dan sanksi terhadap
ketidakpatuhan.
Dalam kesempatan itu, pihak KPK
memberikan arahan dan asistensi kepada para kepala daerah dan wakil kepala
daerah untuk mengisi LHKPN dengan benar. Para kepala daerah diberi target paling
lama satu bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.[sm]
loading...
0 Response to "Pemprov Sumut dan KPK Gelar Assistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN"
Post a Comment