Bah....!!, PLN Dapat Tambahan PMN Rp13,56 Triliun
SUARAMEDAN.com - Pemerintah mengajukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp13,56 triliun untuk PT PLN (Persero). Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (20/06) lalu di Jakarta.
Tambahan PMN tersebut dimaksudkan untuk membiayai proyek-proyek kelistrikan yang tidak atau kurang layak secara ekonomis (feasible). Selain itu, usulan tambahan PMN tersebut juga dimaksudkan untuk mejaga arus kas perusahaan sebagai akibat timbulnya kewajiban pembayaran pajak, karena program revaluasi aset pada tahun 2015 yang lalu.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2016, PMN untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkungan Kementerian BUMN telah ditetapkan sebesar Rp34,318,60 triliun.
Pemberian PMN tersebut antara lain digunakan untuk mewujudkan kedaulatan energi, mewujudkan kedaulatan pangan, membangun infrastruktur, mendukung penguatan sektor keuangan khususnya micro-finance, serta mendukung penguatan pengembangan industri strategis.
Tambahan PMN tersebut dimaksudkan untuk membiayai proyek-proyek kelistrikan yang tidak atau kurang layak secara ekonomis (feasible). Selain itu, usulan tambahan PMN tersebut juga dimaksudkan untuk mejaga arus kas perusahaan sebagai akibat timbulnya kewajiban pembayaran pajak, karena program revaluasi aset pada tahun 2015 yang lalu.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2016, PMN untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkungan Kementerian BUMN telah ditetapkan sebesar Rp34,318,60 triliun.
Pemberian PMN tersebut antara lain digunakan untuk mewujudkan kedaulatan energi, mewujudkan kedaulatan pangan, membangun infrastruktur, mendukung penguatan sektor keuangan khususnya micro-finance, serta mendukung penguatan pengembangan industri strategis.
loading...
0 Response to "Bah....!!, PLN Dapat Tambahan PMN Rp13,56 Triliun"
Post a Comment