KPK : "LHKPN Pejabat di Sumut Buruk"
Dari 64 orang eksekutif yang wajib lapor, cuma 6 % yg baru melapor,sedangkan dari legeslatif dari 100 orang hanya 2% yang telah melapor. Sangat jauh berbeda dengan Jakarta, dari 100 ribu wajib lapor, telah 95% yang telah melaporkan LHKPNnya.
"Ini termasuk sangat minim. Pemda DKI (Jakarta) saja, dengan 11 ribu orang wajib lapor, mencapai 95 persen. Jawa tengah 97 persen," ujar Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro, Medan, Kamis (14/4).
KPK mendesak agar setiap kepala daerah membuat peraturan yang mewajibkan pelaporan LHKPN.
"Kalau tidak bisa diingatkan, harus dipaksa. Gubernur dan para bupati dan wali kota harus komitmen. Artinya, kepatuhan terhadap LHKPN sangat ditentukan oleh kepala daerahnya," ujarnya.
KPK, imbuh Pahala, siap membantu pemerintah daerah yang ada di Sumut untuk membuat sistem pengelolaan anggaran berbasis elektronik (e-budgetting).
"Saya tawarkan software e-planning dan e-budgetting kepada setiap pemerintah daerah di sini. Bantuan teknis akan dipandu oleh BPKP Sumut sehingga kami jamin tidak ada biaya pembeliannya sama sekali. Nanti tim yang ada di Sumut akan menyediakan software ini. Ada beberapa pilihan. Silakan dipilih yang sesuai. Ini bukan satu hal yang rumit dan canggih. Karena sudah kami jamin dia gratis, dan terjamin, dan sudah teruji," papar Pahala.
sumber: apaberita.com
loading...
0 Response to "KPK : "LHKPN Pejabat di Sumut Buruk""
Post a Comment