Ichwan Lubis Pantas Di Hukum Mati - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ichwan Lubis Pantas Di Hukum Mati

Ichwan Lubis Pantas Di Hukum Mati
SUARAMEDAN.com - Tertangkapnya Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres KPPP Belawan menimbulkan semakin ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Penegak Hukum tersebut. Lembaga yang seharusnya memberantas narkoba justru melindungi dan mengamankan para pengedar dan bandar Narkoba.


Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menegaskan, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pantas dihukum mati, karena melindungi para bandar narkoba.

“Tidak ada kata yang cocok selain dia (AKP Ichwan Lubis) dihukum mati. Lihat saja uang yang ada didalam rekeningnya bisa mencapai Rp8 miliar suap dari para bandar narkoba,” kata politikus Partai Demokrat itu, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Ruhut Sitompul merasa geram melihat perlakuan perwira polisi itu, , para penjahat narkoba yang seharusnya diberantas malah dilindungi.

“Dia (Ichwan Lubis) menerima suap dari bandar narkoba hingga bisa membangun rumah yang begitu besar dan memiliki uang di rekening mencapai Rp8 miliar. Luar biasa yang dilakukannya,” tegas Ruhut lagi.

Dia juga menyarankan BNN Pusat, supaya memeriksa mantan Kalapas Lubuk Pakam, Budi Arianto yang sudah dipindahtugaskan ke Depkumham Sumut karena diduga menyediakan karaoke di Lapas Lubuk Pakam.

“Kita menduga bahwa Budi Arianto mengetahui siapa-siapa anggota Polri yang terlibat atau menerima setoran dari terpidana Toni alias Togi, sehingga kasusnya bisa berkembang ,” tegas Ruhut.

KAPOLRES BELAWAN DIPERIKSA
Sementara itu, paska penangkapan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, BNN pusat telah memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Eddy Swandono.

Bahkan, beredar informasi, sejak Kamis (21/4) paska diamankannya AKP Ichwan Lubis oleh BNN pusat dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari Bandar narkoba, Toni alias Togi, bahwa AKBP Eddy Swandono tidak masuk kantor lagi.

Dikonfirmasi soal pemeriksaan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Eddy Swandono, Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra tidak memberikan jawaban, demikian juga Irjen Pol.Drs.Arman Depari dan Ka Humas BNN Pusat Kombes Pol.Slamet Pribadi

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Ichwan Lubis Pantas Di Hukum Mati"