Polda Sumut Soal Begal: Bila Perlu Matikan Saja!
"Boleh saja masyarakat bawa alat pelindung. Kalau masih bawa pentungan atau tongkat masih boleh. Bawa aja kemana pergi selama untuk melindungi diri," jelas Helfi, Senin (24/8/2015) dilansir laman dinamikarakyat.com. Tapi senjata tajam atau senjata api tetap tidak diperbolehkan.
Untuk efek jera, Helfi juga mempersilahkan korban dan masyarakat untuk melawan pelaku, kalau perlu hingga tewas.
"Kalau ada yang mepet (begal) tunjang saja. Bila perlu matikan saja. Pelaku juga kebanyakan residivis sabu itu makanya nekat-nekat," tegasnya. Diketahui kebanyakan pelaku yang nekat melakukan aksinya karena dorongan kebutuhan sabu-sabu yang membuat mereka menjadi kecanduan.
Untuk memproteksi diri dari kejahatan tersebut, masyarakat Sumatera Utara dibolehkan membawa senjata non tajam dan non senjata api untuk menjaga diri dari ancaman kejahatan jalanan. Bila perlu dibunuh jika mengancam keselamatan jiwa korban.
loading...
0 Response to "Polda Sumut Soal Begal: Bila Perlu Matikan Saja!"
Post a Comment