Pasal Penghinaan di sahkan Presiden, Turunkan Wibawa MK
"Secara logika hukum, pasal tersebut sudah dibatalkan MK. Maka dari itu, kalau disahkan kembali, itu sama saja menurunkan wibawa MK. Ini berarti putusan MK sudah tidak final dan mengikat," ujar Benny saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, pasal mengenai penghinaan terhadap presiden kembali diusulkan untuk menjadi undang-undang. Padahal, pasal tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi pada 2006.
Saat itu, hakim konstitusi berpendapat bahwa Pasal 134, 136, 137, 154, dan 155 KUHP merupakan warisan kolonial yang diadopsi pemerintah Hindia Belanda. MK menilai, pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi.
Menurut Benny, secara etika, pemerintah seharusnya tidak lagi membahas pasal yang telah dianggap bertentangan dengan konstitusi. Jika disahkan, maka pasal yang sama juga sangat mungkin untuk kembali digugat ke MK.
Selain itu, Benny menyarankan agar Presiden Joko Widodo terlebih dulu meminta saran publik sebelum mengirimkan rancangan undang-undang KUHP, khususnya pasal penghinaan presiden, kepada DPR. Menurut dia, pasal yang banyak dikritik oleh publik seharusnya tidak diusulkan menjadi undang-undang.
sumber: kompas
loading...
0 Response to "Pasal Penghinaan di sahkan Presiden, Turunkan Wibawa MK"
Post a Comment