Kronologis Putusan MA Tentang Yayasan Supersemar
SUARAMEDAN.com -Perseteruan Keluarga Cendana dengan Kelompok pendukung Pemerintah mulai terasa. Buntutnya, putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Keluarga cendana membayar Rp. 4,4 Triliun.
Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah
ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada
2010 silam. Kasus ini sebelumnya diputuskan di pengadilan
negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang
diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan
tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD105 juta dan Rp 46
miliar.
Putusan itu sendiri, akhirnya dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga majelis kasasi MA pada
28 oktober 2010.
Namun majelis hakim yang ketika itu di ketuai
Harifin Tumpa, melak
ukan salah ketik. ketika itu, Yayasan mesti membayar 75
persen x USD420 ribu atau sama dengan USD315 ribu dan 75 persen x Rp
185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya pada putusan itu, ditulis Rp185
miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan itu, tidak dapat
dieksekusi, dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013,
yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
loading...
0 Response to "Kronologis Putusan MA Tentang Yayasan Supersemar"
Post a Comment